Saturday, March 25, 2017

QADLA DAN FIDYAH

Ada beberapa golongan yang mendapat rukhsah (keringanan) untuk tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, tetapi dibebankan kepada mereka untuk mengganti puasa yang mereka tinggalkan, baik itu menggantinya dengan puasa lagi (qadla) maupun menggantinya dengan memberi makan seorang miskin (fidyah). Allah menjelaskannya dalam Qs Al-Baqarah 184 : "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".

Dari uraian ayat di terangkan mengenai qadla dan fidyah, yaitu :
1. Tentang qadla.
    Orang yang sakit dan orang yang dalam perjalanan boleh untuk tidak melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan tetapi orang tersebut wajib mengganti (qadla) pada hari lain. Adapun yang dimaksud hari lain adalah hari di luar bulan Ramadhan. Termasuk ke dalam golongan ini adalah perempuan yang sedang haid dan tidak berpuasa Ramadhan, maka wajib mengganti puasa (qadla) di luar bulan Ramadhan sebagaimana hadis Rasul yang diriwayatkan Aisyah ra : "Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalat." (Muslim).
   Tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa, namun sebaiknya dilakukan sebelum Ramadhan berikutnya, tetapi jika tidak bisa melakukannya karena ada hal yang membuatnya terhalang, maka tetap harus diganti pada Ramadhan berikutnya, atau karena lalai, untuk orang yang lalai tersebut agar beristighfar, memohon ampun dan bertaubat untuk tidak mengulangi kelalaiannya dan tetap wajib membayar puasanya.

2. Tentang fidyah.
    Orang yang merasa berat untuk berpuasa maka ia wajib mengganti dengan membayar fidyah dan tidak perlu mengganti dengan puasa lagi (qadla). Yang termasuk golongan ini adalah orang yang sudah tua. Juga termasuk di dalamnya perempuan yang hamil dan perempuan yang sedang dalam masa menyusui, sebagaimana hadis Rasul : "Sesungguhnya Allah  Azza wa jalla telah membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari perempuan yang hamil dan menyusui." (an-Nasa'i).

No comments:

Post a Comment