Showing posts with label BAB-PUASA. Show all posts
Showing posts with label BAB-PUASA. Show all posts

Monday, March 27, 2017

I'TIKAF

Secara bahasa i'tikaf memiliki arti berdiam diri di masjid dan beribadah dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla.  Di dalam Al-Quran, perintah tentang i'tikaf terdapat pada Qs Al-Baqarah 187 : "Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu berit'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya bertakwa".
Hukum i'tikaf ada tiga :
1. Wajib, yaitu i'tikaf bagi orang yang bernazar.
2. Sunnah mu'akkadah, yaitu i'tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan dengan alasan Rasulullah selalu melakukannya sampai beliau wafat, kemudian dilanjutkan oleh istrinya, sebagaimana Hadis yang diriwayatkan dari Aisyah ra : "Nabi Saw selalu beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sampai Allah Azza wa Jalla mewafatkannya, kemudian istri-istrinya beri'tikaf setelah beliau wafat." (Hr Bukhari; Muslim).
3. Mustahab (dianjurkan), yaitu i'tikaf yang dapat dilaksanakan kapan saja selain sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan dengan syarat dia bukan orang yang bernazar.

Orang yang beri'tikaf wajib melaksanakan rukun i'tikaf yaitu berdiam di masjid dan tidak keluar kecuali ada kebutuhan (hajat) atau dalam keadaan darurat. Selain itu ia tidak boleh keluar kecuali karena ada alasan yang jelas dan ada kebutuhan mendesak. Sebagaimana hadis Rasul yang diriwayatkan dari Aisyah ra : "Adapun sunnah bagi orang yang beri'tikaf itu tidak menjenguk orang sakit, tidak mengiringi jenazah, tidak menyentuh dan menggauli wanita, dan tidak keluar (masjid) kecuali karena ada keperluan yang mendesak." (Hr Abu Dawud).
Adapun hal-hal yang membatalkan i'tikaf adalah : Keluar tanpa alasan syariat seperti keluar untuk jual beli yang bukan kebutuhan primer atau bukan merupakan kebutuhan alamiah manusia (buang air besar dan kecil) atau bukan kebutuhan darurat seperti robohnya masjid; berjimak antara suami istri dan hal-hal yang mendorong ke arah itu; orang yang murtad; orang yang mabuk; perempuan yang haid dan nifas karena keduanya termasuk junub.
Waktu pelaksanaan i'tikaf adalah pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Waktu awal dimulainya i'tikaf adalah setelah shalat fajar, sebagaimana hadis Rasul yang diriwayatkan dari Aisyah ra : "Adalah nabi Saw apabila ia hendak beri'tikaf beliau shalat fajar kemudian beliau masuk ke tempat i'tikafnya." (Muttafaq 'Alaih). Sebagian ulama berpendapat bahwa i'tikaf juga dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu, jika ingin beri'tikaf dimalam hari maka waktu dimulainya adalah pada saat matahari terbenam.
Bekerja adalah salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi, oleh karena itu diperbolehkan bagi seseorang yang beri'tikaf untuk keluar bekerja pada siang harinya, dan ia keluar hanya semata-mata untuk bekerja, tidak melakukan perbuatan lain seperti tidur sebentar di rumah atau melakukan kegiatan yang bukan menjadi kebutuhan pokok maka i'tikaf yang dilakukannya tidak batal dan ia dapat melanjutkan i'tikafnya tanpa dengan niat baru. Dan jika seseorang keluar untuk bekerja lalu diselingi dengan perbuatan-perbuatan yang bukan termasuk kebutuhan pokok maka i'tikafnya telah batal dan ia harus memulai dengan niat baru ketika hendak beri'tikaf lagi.


Saturday, March 25, 2017

QADLA DAN FIDYAH

Ada beberapa golongan yang mendapat rukhsah (keringanan) untuk tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, tetapi dibebankan kepada mereka untuk mengganti puasa yang mereka tinggalkan, baik itu menggantinya dengan puasa lagi (qadla) maupun menggantinya dengan memberi makan seorang miskin (fidyah). Allah menjelaskannya dalam Qs Al-Baqarah 184 : "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".

Dari uraian ayat di terangkan mengenai qadla dan fidyah, yaitu :
1. Tentang qadla.
    Orang yang sakit dan orang yang dalam perjalanan boleh untuk tidak melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan tetapi orang tersebut wajib mengganti (qadla) pada hari lain. Adapun yang dimaksud hari lain adalah hari di luar bulan Ramadhan. Termasuk ke dalam golongan ini adalah perempuan yang sedang haid dan tidak berpuasa Ramadhan, maka wajib mengganti puasa (qadla) di luar bulan Ramadhan sebagaimana hadis Rasul yang diriwayatkan Aisyah ra : "Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalat." (Muslim).
   Tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa, namun sebaiknya dilakukan sebelum Ramadhan berikutnya, tetapi jika tidak bisa melakukannya karena ada hal yang membuatnya terhalang, maka tetap harus diganti pada Ramadhan berikutnya, atau karena lalai, untuk orang yang lalai tersebut agar beristighfar, memohon ampun dan bertaubat untuk tidak mengulangi kelalaiannya dan tetap wajib membayar puasanya.

2. Tentang fidyah.
    Orang yang merasa berat untuk berpuasa maka ia wajib mengganti dengan membayar fidyah dan tidak perlu mengganti dengan puasa lagi (qadla). Yang termasuk golongan ini adalah orang yang sudah tua. Juga termasuk di dalamnya perempuan yang hamil dan perempuan yang sedang dalam masa menyusui, sebagaimana hadis Rasul : "Sesungguhnya Allah  Azza wa jalla telah membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari perempuan yang hamil dan menyusui." (an-Nasa'i).

Tuesday, March 7, 2017

PENJAGAAN ALLAH PADA ORANG YANG BERPUASA

Dalam melaksanakan puasa Ramadhan, selain mengharapkan barakah atau tambahan berbagai kebaikan dari Allah, rahmah atau curahan kasih sayang Allah dan maghfirah atau mendapat ampunan Allah pada setiap kali melakukan kesalahan, juga mengharapkan perolehan penjagaan Allah Swt, oleh karena itu dalam pelaksanaan puasa harus disertai segala ikhtiar dan kesungguhan.
Terdapat lima kepastian dari janji Allah mengenai penjagaan-Nya terhadap orang-orang yang melaksanakan puasanya dengan sungguh-sungguh, yaitu :
1. Penjagaan terhadap kekuatan ruh
    Allah tidak akan memberikan perlindungan dan penjagaan kepada seseorang yang tidak bertakwa, dalam artian tidak ada penjagaan terhadap rohani orang itu yang berujung pula pada kecelakaan fisik. Karena itu kekuatan rohani seseorang bukan terletak pada harta kekayaan, penguasaan ilmunya yang tinggi dan banyaknya teman, tetapi karena ketakwaannya. Dengan ketakwaan, maka harta, ilmu dan  teman akan bergerak hanya dalam kebaikan.
    Allah berfirman dalam Qs Ar-Radd 37: ".....dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuann kepadamu, maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap (siksa) Allah". 
   Bentuk-bentuk kekuatan hawa nafsu yang menyebabkan Allah tidak memberikan penjagaan dan perlindungan terhadap diri seseorang, meliputi; mencaci dan mempermainkan Rasul termasuk bagian-bagian syariat yang diteladankannya, menyekutukan Allah dan menghalang-halangi orang yang berada di jalan Allah.
2. Penguatan jasad
    Jika seseorang bisa mengendalikan hawa nafsunya dan setelah rohaninya kuat, maka Allah akan memberikan kekuatan pada jasadnya. Banyak fakta mengenai kekuatan jasad yang diakibatkan kuatnya rohani, misalnya seseorang yang sakit berat, selain ia berikhtiar melakukan pengobatan, ia mendekatkan diri pula kepada Allah dengan sepenuh keikhlasan dan ia mendapat kesembuhan.
    Ada enam manfaat puasa bagi yang melaksanakannya; kesehatan tubuh, rizki penuh berkah, pahasa besar di akhirat, ketajaman dan lurus pandangan, mengendalikan syahwat dan meningkatan martabat orang mukminin menjadi muhsinin
 3. Penguatan kehendak atau cita-cita
    Terutama bagi para pemuda yang kehendak dan cita-citanya masih panjang tentunya diperlukan stabilitas mental yang kokoh berupa pengendalian hawa nafsu, sehingga mereka tidak gampang terpengaruh oleh perbuatan-perbuatan maksiat. Termasuk dalam mencari ilmu dan pengembangan kemampuannya dalam berbagai bidang.
 4. Mengingatkan terhadap kaum dhuafa
    Bulan Ramadhan adalah bulan solidaritas, di bulan ini akan nampak dengan jelas jalinan kasih sayang di antara sesama manusia, sikap solidaritas itu diwujudkan dalam bentuk zakat, infaq, shadaqah dan diakhiri dengan zakat fitrah. 
    Nabi bersabda : "Orang-orang yang memiliki rasa kasih sayang, maka mereka akan disayangi Allah Swt. (Karena itu) kasih sayangilah oleh kamu sekalian penduduk bumi, maka penduduk langit akan menyayangi kamu. Kasih sayang itu emosi dari Allah, barang-siapa yang menyambungkan-nya, maka dia menyambungkannya dengan Allah. Barangsiapa yang memutuskannya, maka Allah akan memutuskannya juga." (Abu Daud; al-Turmudzi).
5. Ibadah yang sempurna
    Dikatakan sebagai ibadah yang sempurna karena puasa adalah hanya untuk Allah, dan Allah akan membalasnya, sebagaimana Rasul bersabda dalam sebuah hadis qudsi : "Setiap amal anak adam baginya, maka kebaikan itu diberi pahala kebaikan semisalnya dengan sepuluh kali lipat sampai tujuhratus lebih. Kecuali berpuasa, dia itu untuk-Ku, Aku akan membalasnya. Seseorang meninggalkan minuman dan dorongan nafsunya, karena Aku juga, dan itu semua untuk-Ku, maka Aku akan membalasnya." (Ahmad; al-Turmudzi; al-Darimi; Malik).

Itulah lima kekuatan dan penjagaan yang akan diberikan Allah Swt kepada orang-orang yang menunaikan ibadah puasa dengan sebenar-benarnya. Jika semua bisa memelihara dan memperoleh kelima kekuatan tersebut maka kebaikan dunia dan kebaikan akhirat tidak hanya diperoleh penjagaan terhadap kehidupan pribadinya saja, tetapi terhadap kehidupan lainnya yang lebih luas lagi.

Monday, February 6, 2017

AMALAN DI BULAN MUHARRAM

QS At-Taubah 36 menerangkan bahwa bilangan bulan menurut peredaran bulan ada duabelas, diantara dua belas itu ada empat bulan yang di tetapkan sebagai bulan haram, hal itu dikarenakan bulan-bulan tersebut merupakan bulan-bulan yang harus dihormati dan pada waktu itu tidak boleh melakukan peperangan. Keempat bulan itu tiga berturut-turut yaitu bulan Dzulkaidah (bulan kesebelas), Dzulhijah (bulan keduabelas), Muharram (bulan pertama) dan satu lagi yaitu Rajab (bulan ketujuh). Dihormatinya keempat bulan itu karena pada bulan-bulan itu merupakan bulan yang berkaitan dengan ibadah haji ke Baitullah, mulai dari persiapan pergi haji di bulan Dzulkaidah dan pelaksanaannya di bulan Dzulhijah sampai perjalanan pulang di bulan Muharram, sedangkan di bulan Rajab adalah untuk melaksananakan Umrah.
Bulan Muharram memiliki arti khusus bagi kaum muslimin harena pada bulan tersebut terdapat sebuah peristiwa bersejarah, yaitu hijrahnya Nabi dari kota Mekah menuju kota Madinah, yang kemudian peristiwa hijrahnya Nabi ini dijadikan sebagai penetapan awal tahun kalender Islam.
Adapun mengenai amalan di bulan Muharram, nabi menganjurkan untuk melakukan ibadah puasa, karena puasa di bulan bulan Muharram merupakan puasa paling utama setelah puasa wajib di bulan Ramadhan, berdasarkan hadis Nabi yang di riwayatkan Abu Huraerah :"Puasa (sunat) yang paling utama setelah (puasa) di bulan Ramadhan adalah (puasa) pada bulan Allah yang almuharram (puasa Asyura), dan shalat sunat yang paling utama setelah shalat fardu adalah salat lail". 
Mengenai puasa di bulan Muharram ini dilaksanakan pada hari ke sepuluh, sebagaimana disebutkan pada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh  Ibnu Abbas : "Rasulullah Saw memerintahkan puasa Asyura pada hari kesepuluh". (HR Tirmidzi).
Tetapi Nabi juga berkeinginan untuk melakukan puasa di hari kesembilan pada tahun berikutnya, tetapi beliau keburu wafat dan tidak sempat melakukannya. Mengenai puasa di hari kesembilan (puasa Tasu'a) ini terdapat dalam hadis Nabi sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas : "Ketika Rasulullah Saw berpuasa pada hari Asyura dan menyuruh para sahabatnya juga berpuasa, maka mereka berkata : wahai Rasulullah Saw hari Asyura itu hari yang di agungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani. Maka Rasulullah Saw bersabda; kalau demikian, Insya Allah tahun depan kita berpuasa pada hari kesembilan".

Tuesday, January 31, 2017

FIKIH PUASA

Puasa menurut bahasa arab adalah Saum, sedangkan puasa atau saum menurut bahasa artinya menahan. Sedangkan menurut istilah, saum adalah menahan diri dari makan, minum dan dari segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari.
Sedangkan puasa Ramadhan adalah ibadah puasa yang di laksanakan pada bulan Ramadhan, puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib artinya jika kita melaksanakannya kita akan mendapatkan pahala dan jika kita tidak melaksanakannya kita berdosa.
Selama melakukan ibadah puasa kita harus menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang dapat menggugurkan amalan-amalan ibadah puasa, seperti bergunjing, berkata kotor dan menganiaya orang.

Kemudian sebelum melaksanakan ibadah puasa sebaiknya memperhatikan hal-hal berikut ini :
A. Syarat wajib puasa yaitu :
1. Berakal sehat artinya orang yang tidak sehat akalnya (gila) tidak wajib melakukan puasa.
2. Baligh artinya dilihat dari usia sudah 15 tahun atau tanda-tanda lain yang menunjukan sudah baligh. Anak-anak tidak wajib puasa, tapi sebaiknya belajar puasa semampunya sehingga pada saat usia baligh ia sudah terbiasa melaksanakan puasa.
3. Kuat melaksananakannya artinya bagi orang yang tidak kuat puasa tidak wajib melaksanakan puasa, misalnya orang sakit, dalam perjalanan dan sudah tua. Puasa mereka dapat diganti dengan fidyah.

B. Syarat sah puasa yaitu :
1. Islam
2. Mumayiz atau anak kecil yang sudah bisa membedakan baik dan buruk.
3. Suci dari hadas besar misalnya haid dan nifas yaitu keluar darah setelah melahirkan.
4. Melaksanakan puasa pada waktu yang di bolehkan dalam artian bukan pada 2 hari raya yaitu Idul Fitri dan Idul Adha dan pada hari-hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 di bulan Haji.

C. Rukun puasa yaitu :
1. Niat melaksanankan puasa untuk esok hari, hadis Rasul mengatakan " Barang siapa tidak berniat puasa sebelum fajar maka ia tidak berpuasa" 
2. Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.

D. Sunat puasa yaitu :
1. Menyegerakan puasa apabila telah tiba waktunya.
2. Berbuka dengan makanan yang manis
3. Makan sahur
4. Mengakhirkan waktu makan sahur.