Pengertian Wakaf
Wakaf dalam bahasa Arab berarti habs (menahan), artinya menahan harta yang memberikan manfaat dijalan Allah. Sedangkan menurut istilah wakaf berarti "perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam".
Dalil yang menganjurkan untuk melakukan wakaf adalah QS Ali Imran ayat 92, yang artinya "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya."
Pengertian Hibah
Hibah berasal dari bahasa Arab yang berarti melewatkan atau menyalurkan, artinya telah disalurkan dari tangan orang yang memberi kepada tangan orang yang diberi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hibah adalah suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab musababnya) tanpa ada kontra prestasi dari pihak penerima pemberian dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup.
Persamaan dan perbedaan antara Wakaf dan Hibah.
1. Dalam wakaf dan hibah terdapat orang yang memberikan hartanya yang disebut wakif dan wahib. Ada barang yang diberikan dan ada orang yang menerimanya.
2. Apabila seseorang menunjukkan kehendak dan berikrar dengan tegas akan mewakafkan hartanya, maka telah terjadi wakaf, tanpa diperlukan penerimaan (qabul). Sedangkan hibah adalah sebaliknya, harus ada perkataan dan perbuatan yang tegas dari pemberi hibah untuk menyerahkan barangnya (ijab) dan perlu adanya penerimaan harta yang dihibahkan (qabul).
3. Benda wakaf adalah segala benda, baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam. Sedangkan benda hibah dapat berupa benda apa saja, baik yang sekali pakai maupun yang tahan lama. Tidak diperbolehkan mewakafkan ataupun menghibahkan barang yang terlarang untuk diperjualbelikan, seperti barang tanggungan (boreh), barang haram dan sejenisnya.
4. Benda wakaf hanya boleh diberikan kepada sekelompok orang yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak. Sedangkan hibah bisa diberikan kepada perorangan ataupun kelompok, dan dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan orang banyak.
5. Barang wakaf tidak bisa menjadi hak milik seseorang, sedangkan barang hibah bisa menjadi hak milik seseorang.
No comments:
Post a Comment