1. Melaksanakan tajhijul-janazah atau perawatan jenazah, artinya melaksanakan keperluan bagi orang meninggal, seperti biaya perawatan di rumah sakit, pembelian kain kafan, pemakaman dan sebagainya.
2. Melunasi hutang-hutangnya jika ada, baik hutang kepada Allah seperti zakat atau nadzar yang belum ditunaikan, maupun hutang kepada sesama manusia.
3. Melaksanakan wasiat si mayit jika dia berwasiat, yaitu maksimal sepertiga dari hartanya.
Kemudian, perlu pula ditentukan harta yang menjadi milik si mayit yang akan diwariskan, yaitu meliputi;
1. Harta bawaan, yaitu harta yang diperoleh sebelum pernikahan dan harta yang diperoleh sebagai hadiah dan warisan.
2. Separuh harta bersama atau harta gono-gini, yaitu harta yang diperoleh oleh keduanya (suami-isteri) pada si mayit masih hidup, seperdua untuk suami (untuk diwariskan) dan seperdua untuk istri.
Setelah semua itu dilaksanakan dengan ketentuan, maka barulah harta warisan dibagikan sesuai syariat Islam.
No comments:
Post a Comment