Sebagian besar orang mengatakan muhrim, tapi berdasarkan bahasa arab, muhrim artinya orang yang sedang berihram dalam hal ini kaitannya dengan peribadahan di Baitullah, sedangkan mahram adalah seorang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan, sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya.
Allah berfirman dalam Qs An-Nisa 23 : " Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudaramu sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri kamu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Berdasarkan ayat tersebut dapat diketahui bahwa hubungan mahram dapat terjadi karena tiga sebab :
1. Mahram sebab Keturunan.
Orang-orang yang termasuk mahram sebab keturunan, dalam artian tidak boleh dinikahi sebab keturunan ada tujuh golongan, yaitu : Ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara ayahmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.
2. Mahram sebab Susuan.
Al-Quran menyebutkan secara khusus dua bagian mahram sebab susuan, yaitu : Ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara perempuan sepersusuan.
3. Mahram sebab Perkawinan.
Mahram sebab perkawinan ada enam golongan, yaitu : Ibu-ibu istrimu (mertua); istri-istri anak kandungmu (menantu); dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri (anak tiri), kecuali jika istri tersebut belum dicampuri dan lalu diceraikan maka dibolehkan menikahi anak tiri tersebut; wanita-wanita yang telah dikawini ayahmu (ibu tiri); menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan bersaudara.
Mahram disebabkan keturnan dan sesusuan bersifat abadi, begitu pula mahram disebabkan pernikahan. Kecuali menghimpun dua perempuan bersaudara, dalam hal ini dilarang menghimpun dua perempuan bersaudara dalam satu pernikahan dalam keadaan sama-sama masih hidup, tetapi dibolehkan apabila seseorang menikahi seorang perempuan kemudian perempuan tersebut meninggal lalu ia menikahi saudara perempuan yang sudah meninggal tersebut.
No comments:
Post a Comment